UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
NAMA
: MARIA CICI
PUSPITA SARI
NPM
: 24215025
KELAS
: 1EB02
FAKULTAS: EKONOMI
JURUSAN: AKUNTANSI
MATA
KULIAH: PEREKONOMIAN INDONESIA
DOSEN:
YUSYE MILAWATI,SE,MM
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi daerah berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang memiliki arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk membuat aturan untuk mengurus daerahnya sendiri. Sedangkan daerah merupakan kesatuan masyarakat hukum dan mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain memiliki landasan pada acuan hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah tersebut kewenangan yang luas, nyata dan memiliki tanggung jawab, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali berbagai sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
- F. Sugeng Istianto
Otonomi daerah merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk
mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
- Ateng Syarifuddin
Otonomi memiliki makna kebebasan atau kemandirian namun
bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemberian kesempatan yang harus mampu
dipertanggungjawabkan.
- Syarif Saleh
Otonomi daerah merupakan hak mengatur serta memerintah
daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari pemerintah
pusat.
- Kansil
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah
guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau daerahnya sendiri
sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
- Widjaja
Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk dari
desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi
kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang lebih
mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat
mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
- Mahwood
Otonomi daerah adalah hak dari masyarakat sipil guna untuk
mendapatkan kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal
mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut
mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
- Benyamin Hoesein
Menurut Benyamin Hoesein, otonomi daerah adalah pemerintahan
oleh serta untuk rakyat di bagian wilayah nasional Negara secara informal
berada diluar pemerintah pusat.
- Mariun
Otonomi daerah adalah suatu kebebasan atau kewenangan yang
dimiliki pemerintah daerah sehingga memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif
sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki
daerahnya. Otonomi daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk dapat
bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada daerah setempat.
- Vincent Lemius
Otonomi daerah merupakan kebebasan atau kewenangan dalam
membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Di dalam otonomi daerah terdapat kewenangan yang dimiliki
oleh pemerintah daerah dalam menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerahnya
namun kebutuhan daerah setempat masih senantiasa harus disesuaikan dengan
kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Beberapa aturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
KEBIJAKAN TENTANG OTONOMI DAERAH
Dalam era reformasi pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan otonomi daerah.
Pertama adalah UU No.22/1999 tentang
pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat
dan daerah.
Kedua adalah UU No.32/2004 tentang
pemerintahan daerah dan UU No.33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
KEWAJIBAN
DAERAH OTONOM
- melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- mewujudkan keadilan dan pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
- mengembangkan sistem jaminan sosial;
- menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
- mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengelola administrasi kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk dan menerapkan peraturan perundangundangan sesuai dengan kewenangannya; dan
- kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KEWENANGAN DAERAH DALAM
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
Dalam susunan pemerintahan di negara kita ada Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota, serta Pemerintahan Desa. Masing-masing pemerintahan tersebut memiliki hubungan yang bersifat hierakhis. Dalam UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan, bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)]. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)]. Berdasarkan kedua ayat tersebut dapat dijelaskan, bahwa:
1. Antar susunan pemerintahan memiliki hubungan yang bersifat hierarkhis;
2. Pengaturan hubungan pemerintahan tersebut memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
3. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (1) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah memiliki hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya;
5. Pengaturan hubungan sebagaimana disebutkan pasal 18A ayat (2) diatur lebih lanjut dalam UU Republik Indonesia No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
Kewenangan provinsi diatur dalam Pasal 13 UU No. 32 Tahun 2004 dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial
g. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/ kota
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/ kota
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal, termasuk lintas kabupaten/kota
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota, dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Urusan pemerintahan propinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan Kewenangan kabupaten/kota diatur dalam pasal 14 yang dapat diuraikan sebagai berikut :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengwasan tata ruang
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. penyediaan sarana dan prasarana umum
e. penanganan bidang kesehatan
f. penyelenggaraan pendidikan
g. penanggulangan masalah sosial
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
j. pengendalian lingkungan hidup
k. pelayanan pertanahan
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan
n. pelayanan administrasi penanaman modal,
o. penyelenggraan pelayanan dasar lainnya dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI
DAERAH
1.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi Daerah
dari Segi Ekonomi
ü Dampak
Positif :
Dari segi ekonomi banyak sekali
keutungan dari penerapan otonomi daerah diantaranya; pemerintahan daerah
memberikan wewenang kepada masyarakat daerah untuk mengelola sumber daya alam
yang dimiliki di masing-masing daerah, dengan demikian apabila sumber daya alam
yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan
pendapatan masyarakat akan meningkat. Dengan begitu masyarakat akan mandiri dan
berusaha untuk mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka. Pengelolaan
sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal
sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif
juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat
dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi
kebaikan daerahnya.
ü
Dampak Negatif :
Namun demikian, sejak orde lama sampai berakhirnya
orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas
negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah
menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang
memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka
waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang
pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun
lokalitasnya. Dan dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang
sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan
praktek KKN.
2.
Dampak Positif dan Negatif
Otonomi Daerah dari Segi Sosial Budaya
ü
Dampak Positif :
Dengan diadakannya desentralisasi
akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan
diterapkannya desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk
mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut
dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya bisa di
jadikan symbol daerah tersebut.
ü
Dampak Negatif :
Dapat menimbulkan kompetisi
yang tidak sehat anatar daerah karena setiap ingin menonjolkan kebudayaan
masing-masing dan merasa bahwa kebudayaannya paling baik.
3.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah dari Segi Keamanan Politik
ü
Dampak Positif:
Dengan diadakannya desentralisasi
merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena
dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin
memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan
sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI).
ü
Dampak Negatif :
Disatu sisi otonomi daerah
berpotensi menyulut konflik antar daerah satu dengan yang lain.
4.
Dampak Positif dan Negatif Otonomi
Daerah Secara Umum
ü
Positif:
1.
Setiap daerah bisa
memaksimalkan potensi masing-masing.
2.
Pembangunan untuk
daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang.
3.
Daerah punya
kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu.
4.
Adanya desentralisasi
kekuasaan.
5.
Daerah yang lebih tau
apa yang lebih dibutuhkan di daerah itu, maka diharapkan dengan otonomi daerah
menjadi lebih maju.
6.
Pemerintah daerah akan
lebih mudah mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, jika SDA yang dimiliki
daerah telah dikelola secara optimal maka PAD dan pendapatan masyarakat akan
meningkat.
7.
Dengan diterapkannya
sistem otonomi dareah, biaya birokrasi menjadi lebih efisien.
8.
Pemerintah daerah akan
lebih mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut.
(Kearifan lokal yg terkandung dalam budaya dan adat istiadat daerah).
ü
Negatif :
1.
Daerah yang miskin
akan sedikit lambat berkembang.
2.
Tidak adanya
koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi adalah
daerah Kabupaten/Kota.
3.
Kadang-kadang terjadi
kesenjangan sosial karena kewenangan yang di berikan pemerintah pusat
kadang-kadang bukan pada tempatnya.
4.
Karena merasa
melaksanakan kegiatannya sendiri sehingga para pimpinan sering lupa tanggung
jawabnya.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar